Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan
usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati
diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut
undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau
dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha
dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur
legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini
berwujud pada kepemilikan izin usaha
yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.
Bentuk-Bentuk Legalitas
Perusahaan
a.
Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri
yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada
bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan
sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan
perusahaan yang lain.
b.
Merek
Merek adalah tanda berupa gambar,
susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan
kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP),
yaitu surat izin yang diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah,
apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib
mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat
perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah
uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili
pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang
berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk
penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di
tempat SIUP diterbitkan.
d.
Izin Surat Industri
Selain perusahaan perdagangan barang
dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan
perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat
Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan
wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap
Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat
langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan /
instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan
produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri
yang bersangkutan berproduksi.
Contoh: